BORGOL

Dua Kontraktor Dugaan Korupsi Infokom Diadili
Posted by redaksi on March 3rd, 2011

BENGKULU – Dua kontraktor proyek pengadaan alat-alat telekomunikasi jaringan informasi terpadu (JIT) di 8 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,8 miliar, hari ini bakal didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kedua kontraktor tersebut yakni, Direktur Utama PT Elita Surya Gemilang, Nurmalena, SE dan Direktur PT Elita Surya Gemilang, Rozi Ardiansyah, selaku penyedia barang dan pelaksana kegiatan. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Irawan, SH, MH.

Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra, SH, MH melalui Panmud Pidana, Fachrudin, SH hingga sore kemarin tidak ada pemberitahuan ketidaksiapan dari keduabelah pihak (terdakwa dan JPU). Artinya, sidang akan dilangsungkan hari ini, sesuai jadwal.

Sidang perkara ini sebelumnya sudah digelar dengan terdakwa Hj. Saptanti Nugrohowati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dimana Saptanti sudah mendapat putusan tetap, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Nurmalena dan Rozi dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bersama-sama Saptanti sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Faktanya, pembelian 32 unit komputer lengkap dengan perangkat lunak dan server penyalur jaringan internet itu tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

Seperti penggunaan sistem operasi server tahun 2003 standar edition 5 client, seharusnya menggunakan server tahun 2003 standar edition 10 client. Juga sistem operasi dan PC desktop yang tidak menggunakan perangkat lunak (software) asli. Sementara dianggarkan menggunakan software asli.

Termasuk software antivirus tidak menggunakan yang asli serta spesifikasi tower komunikasi dan antena radio frekuensi 20 meter yang semestinya menggunakan kecepatan 1024 kbps, namun menggunakan kecepatan 64 kbps–512 kbps.(sca)
Posted in Borgol

Dua Kontraktor Dugaan Korupsi Infokom Diadili
Posted by redaksi on March 3rd, 2011

BENGKULU – Dua kontraktor proyek pengadaan alat-alat telekomunikasi jaringan informasi terpadu (JIT) di 8 kabupaten dan 1 kota se Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2007 senilai Rp 1,8 miliar, hari ini bakal didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Kedua kontraktor tersebut yakni, Direktur Utama PT Elita Surya Gemilang, Nurmalena, SE dan Direktur PT Elita Surya Gemilang, Rozi Ardiansyah, selaku penyedia barang dan pelaksana kegiatan. Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Irawan, SH, MH.

Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra, SH, MH melalui Panmud Pidana, Fachrudin, SH hingga sore kemarin tidak ada pemberitahuan ketidaksiapan dari keduabelah pihak (terdakwa dan JPU). Artinya, sidang akan dilangsungkan hari ini, sesuai jadwal.

Sidang perkara ini sebelumnya sudah digelar dengan terdakwa Hj. Saptanti Nugrohowati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dimana Saptanti sudah mendapat putusan tetap, divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Nurmalena dan Rozi dinilai telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri bersama-sama Saptanti sehingga merugikan negara Rp 570 juta. Faktanya, pembelian 32 unit komputer lengkap dengan perangkat lunak dan server penyalur jaringan internet itu tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB).

Seperti penggunaan sistem operasi server tahun 2003 standar edition 5 client, seharusnya menggunakan server tahun 2003 standar edition 10 client. Juga sistem operasi dan PC desktop yang tidak menggunakan perangkat lunak (software) asli. Sementara dianggarkan menggunakan software asli.

Termasuk software antivirus tidak menggunakan yang asli serta spesifikasi tower komunikasi dan antena radio frekuensi 20 meter yang semestinya menggunakan kecepatan 1024 kbps, namun menggunakan kecepatan 64 kbps–512 kbps.(s